Menurut dunia internasional, sunat pada wanita merupakan suatu tindak kekerasan yang dilakukan pada seorang wanita. Istilah yang digunakan oleh dunia internasional untuk sunat pada wanita adalah Female Genital Mutilation (FGM) atau Female Genital Cutting (FGC). Sedangkan istilah untuk sunat pada pria adalah Male Circumcision. Baiklah, sebelum kita melanjutkan pembahasan mengenai praktik sunat pada wanita, kita terlebih dahulu membahas tentang anatomi organ reproduksi wanita eksternal. Organ reproduksi wanita terdiri dari pubis, labia mayora (bagian luar kemaluan wanita sebagai penutup, berbentuk seperti bibir), labia minora (penutup bagian dalam kemaluan wanita), dan klitoris.
- Pubis adalah organ paling luar pada kelamin wanita maupun pria. Organ ini dibentuk oleh jaringan lemak yang meningkat jumlahnya pada waktu pubertas dan menurun pada waktu menopause pada seorang wanita. Organ ini akan ditumbuhi oleh rambut-rambut yang memenuhi seluruh permukaan setelah pubertas.
- Labia mayora adalah organ yang terletak di antara pubis dan anus (lubang pantat). Organ ini menyerupai bentuk bibir (labia=bibir) dan juga tertutup rambut pada bagian luarnya. Labia mayora lebih tebal jika dibandingkan dengan labia minora. Warnanya merah jambu. Fungsinya secara tidak langsung melindungi saluran kemih dan organ-organ lain di dalamnya.
- Labia minora adalah organ menyerupai bibir yang terletak di dalam labia mayora dan ukurannya lebih kecil. Warnanya juga merah jambu.
- Klitoris. Organ ini memiliki sifat yang sama dengan penis pada pria. Organ ini sangat sensitif terutama terhadap rangsang taktil (sentuhan). Perbedaan klitoris dengan penis adalah penis digunakan juga untuk berkemih, sedangkan klitoris tidak.
WHO mengklasifikasikan bentuk FGM dalam 4 tipe, yaitu:
- Tipe I : Clitoridotomy. Yaitu eksisi dari permukaan (prepuce) klitoris, dengan atau tanpa eksisi sebagian atau seluruh klitoris. Dikenal juga dengan istilah sunna di Sudan.
- Tipe II : Clitoridectomy. Yaitu eksisi sebagian atau total dari labia minora, tipe yang lebih ekstensif dari tipe I. Banyak dilakukan di negara-negara bagian Afrika Sahara, Afrika Timur, Mesir, Sudan, dan Peninsula. Dikenal dengan istilah matwasat di Sudan.
- Tipe III : Infibulasi/Pharaonic Circumcision (Khitan Ala Firaun). Yaitu eksisi sebagian atau seluruh bagian genitalia eksterna dan penjahitan untuk menyempitkan mulut vulva. Penyempitan vulva dilakukan dengan hanya menyisakan lubang sebesar diameter pensil agar darah saat menstruasi dan urine tetap bisa keluar. Merupakan tipe terberat dari FGM.
- Tipe IV : tidak terklasifikasi, termasuk di sini adalah menusuk dengan jarum baik di permukaan saja ataupun sampai menembus, atau insisi klitoris dan labia; meregangkan (stretching) klitoris dan vagina; kauterisasi klitoris dan jaringan sekitarnya; menggores jaringan sekitar introitus vagina (angurya cuts) atau memotong vagina (gishiri cut), memasukkan benda korosif atau tumbuh-tumbuhan agar vagina mengeluarkan darah, menipis dan atau menyempit; serta berbagai macam tindakan yang sesuai dengan definisi FGM di atas.
Menurut WHO, praktik FGM tidak memberikan keuntungan apapun. Tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat merusak jaringan organ reproduksi wanita. Komplikasi yang terjadi dapat berupa rasa nyeri yang hebat, syok, pendarahan, tetanus, sepsis (infeksi karena bakteri), dan gangguan berkemih. Dampak jangka panjang yang terjadi dapat berupa:
- Infeksi saluran kemih berulang
- Kista
- Infertilitas (mandul)
- Tindakan bedah selanjutnya harus dilakukan untuk membuka jahitan jika wanita tersebut ingin mempunyai anak (pada kasus tipe III) dan kemudian ditutup kembali setelah melahirkan
- Peningkatan risiko kematian kelahiran bayi.
- Pada suatu laporan kasus dari seorang wanita Sudan yang mengalami FGM tipe IV didapati bahwa ia mengalami keterlambatan masa pubertas, seperti payudara yang terlambat membesar dan rambut pubis yang tidak tumbuh sesuai dengan usianya.
Jadi, kita dapat melihat bahwa sampai saat ini, praktik sunat pada wanita belum dapat ditemukan kegunaannya, bahkan dapat menyebabkan akibat-akibat yang membahayakan kesehatan.
Daftar Pustaka:
1) Kebijakan Departemen Kesehatan Terhadap Medikalisasi Sunat Perempuan.2007. Available from URL: http://www.pdpersi.co.id/?show=detailnews&kode=1002&tbl=biaswanita.
2) Female Genital Mutilation.2008. Available from URL: http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs241/en.
3) Keith L. Moore and Arthur F. Dalley. 2006. Clinically Oriented Anatomy Fifth Edition.
4) Reliability of Self Reported Form of Female Genital Mutilation and WHO Classification:Cross Sectional Study.2006. Available from URL: .
5) Female Genital Mutilation of A Karyotypic Male Presenting As A Female With Delayed Puberty. 2006. http://www.biomedcentral.com/content/pdf/1472-6874-6-6.pdf
6) tanyadok.com