Apakah boleh ibu hamil berpuasa?

Secara umum kehamilan adalah suatu keadaan yang normal akan terjadi. Ketika kehamilan dibarengi dengan ibadah puasa dalam bulan Ramadhan, pastinya akan muncul pertanyaan, apakah ibu hamil boleh berpuasa? Dalam artikel ini TDA akan membahas mengenai hal apa saja yang perlu diperhatikan bila ibu hamil ingin berpuasa dan sedikit pembahasan kaitannya dengan agama Islam.

Zat Gizi Bagi Bumil Bila ibu hamil ingin berpuasa, tentunya diperlukan pemeriksaan dan evaluasi dokter terlebih dahulu. Jika kondisi ibu hamil dan bayi dalam kandungannya dinyatakan sehat, tentunya ibu bisa berpuasa. Ibu hamil jika ingin berpuasa harus memperhatikan kebutuhan nutrisi yang adekuat agar ibu tetap sehat dan bayi dapat berkembang dengan baik. Terutama kebutuhan kalori, protein, kalsium, zat besi, dan asam folat.

  • Kalori: Jumlah kalori yang dibutuhkan ibu hamil adalah 2.500 kalori perhari. Asupan kalori ini dapat dibagi saat sahur dan berbuka puasa.
  • Protein: Jumlah protein yang diperlukan ibu hamil adalah 85 gram perhari. Sumber protein ini dapat diperoleh dari tumbuh-tumbuhan (kacang-kacangan) maupun hewani (ikan, ayam, keju, telur, susu). Kekurangan protein dapat menyebabkan kelahiran prematur (kurang bulan), anemia, dan edema (bengkak).
  • Kalsium: Kebutuhan kalsium pada ibu hamil 1,5 gram perhari. Kalsium dibutuhkan janin untuk perkembangan otot dan rangka. Sumber kalsium yang mudah diperoleh adalah susu skim, whole milk, yogurt, kalsium karbonat, udang, sarang burung, dan sarden kaleng. Kekurangan kalsium dapat menyebabkan gangguan tulang seperti riketsia pada bayi atau osteomalasia pada ibu.
  • Zat besi: Kebutuhan asupan besi bagi ibu hamil 30 mg per hari terutama setelah trimester kedua. Zat besi yang diberikan dapat berupa ferrous gluconate, ferrous fumarate, atau ferrous sulphate. Kekurangan zat besi pada ibu hamil dapat menyebabkan anemia karena kekurangan besi.
  • Asam folat: Asam folat berguna untuk pematangan sel. Kebutuhan asam folat pada ibu hamil 400 microgram perhari. Kekurangan asam folat dapat menyebabkan anemia megaloblastik (anemua dengan sel darah merah yang besar) pada ibu hamil.
  • Selain yang disebutkan diatas, ibu hamil juga tetap harus memperhatikan kebutuhan vitamin (A,D,E,K, kobalamin), mineral (Mg, F, Zn, I, Se), air, dan serat yang cukup.
  • Hindari minuman beralkohol.

Berpuasa atau tidak? Menurut sisi Agama Islam Bagaimana jika seorang ibu tidak bisa berpuasa? Menurut Ustad Aris Munandar, ada 3 keadaan yang membuat ibu tidak berpuasa dan keadaan ini mempunyai bentuk konsekuensi hukum yang berbeda untuk pembayarannya.
  • Ibu hamil yang mengkhawatirkan keadaan dirinya saja bila berpuasa. Untuk keadaan ini, ibu wajib mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa. Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Sebagaimana dalam Qs. Al Baqarah[2]:184.
  • Ibu hamil yang mengkhawatirkan keadaan dirinya dan buah hatinya bila berpuasa. Sama seperti yang pertama, ibu wajib mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan ketika sang ibu telah sanggup berpuasa. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).” (al-Majmu’: 6/177)
  • Ibu hamil yang mengkhawatirkan keadaan buah hatinya saja. Dalam keadaan ini, sebenarnya sang ibu mampu untuk berpuasa. Oleh karena itulah, kekhawatiran bahwa jika sang ibu berpuasa akan membahayakan si buah hati bukan berdasarkan perkiraan yang lemah, namun telah ada dugaan kuat akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa sang ibu akan membahayakan. Patokan lainnya bisa berdasarkan diagnosa dokter terpercaya (Al Furqon, edisi 1 tahun 8). Untuk kondisi ketiga ini, ulama berbeda pendapat tentang proses pembayaran puasa sang ibu. Jadi bisa Sobat tanyakan ke ulama setempat.
 Sumber:
Adriaanz G. Asuhan Antenatal. Dalam:Saifuddin AB, Rachimhadhi T, Wiknjosastro GH (editor). Ilmu Kebidanan Sarwono Prawirohardjo. Edisi keempat. Jakarta: PT Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo; 2008. Halaman 285-6.
Arisman. Gizi wanita hamil. Widyastuti P (editor). Buku ajar ilmu gizi: gizi dalam daur kehidupan. Edisi kesatu. Jakarta: EGC; 2004. Halaman 13-20.
Depkes. Pedoman Kerja Puskesmas jilid II. Dalam: E.Gizi. Jakarta: Depkes; 1992. Halaman: E 17-30.
Ziyad U. Antara Qadha dan Fidyah bagi Ibu hamil dan menyusui.[online]. 
Didapat dari: http://muslimah.or.id/fikih/antara-qadha-dan-fidyah-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui.html [September 2008]
https://www.tanyadok.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »